SHARE
Home > News > News > Cara Buat Paspor Online, Ini Syarat dan Biayanya
Cara Buat Pasor Online, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Buat Paspor Online, Ini Syarat dan Biayanya

25 February 2022 16:22 WIB Merahputih News Paspor

Cara buat paspor online dibutuhkan sebagai dokumen penting dan syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Sementara itu, paspor yang biasanya digunakan oleh masyarakat umum adalah paspor biasa. Seperti yang diketahui, bagi kamu yang hendak membuat paspor dapat melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Baca juga: Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi M-Paspor

Sebelum membuat paspor secara online, sebaiknya kamu mengetahui dulu sejumlah persayaratan dan dokumen yang dibutuhkan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berikut ini adalah cara daftar buat paspor online.

Cara Mendaftar Buat Paspor Online

Ilustrasi paspor. (Foto: Unsplash/Nicole Geri)

1. WNI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bila telah memiliki paspor biasa.

2. WNI Berdomisili di Luar Negeri

  • Kartu penduduk negara setempat serta bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.
  • Bagi anak WNI, KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.

3. Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
  • Bagi calon TKI, KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat peSurat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • Paspor biasa lama bila telah memiliki paspor biasa.

Jika kamu telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan tersebut di atas, maka kamu dapat langsung melakukan pembuatan paspor secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Cashere, Mudahkan Pengusaha Restoran

Cara Buat Paspor Online Indonesia

Ilustrasi aplikasi M-Paspor. (Foto: Imigrasi)
  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat akun baru kemudian log-in.
  3. Pilih menu 'Pengajuan Permohonan Paspor' dan isi kuesioner layanan permohonan yang tersedia.
  4. Masukkan data dan unggah setiap dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, marketplace, atau minimarket. Batas waktu pembayaran adalah maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah sesuai.
  7. Kunjungi kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal untuk membawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Ada pun beberapa cabang kantor imigrasi yang mendukung layanan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor seperti Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Biaya Pembuatan Paspor Indonesia

Kantor imigrasi Tangerang. (Foto: Imigrasi Tangerang)
  • Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
  • Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman (e-passport) Rp 350.000
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusal yang masih berlaku Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 600.000.

Itulah cara buat paspor online yang bisa kamu lakukan beserta syarat dan biayanya. Kamu bisa cek langsung www.indonesia.go.id untuk informasi lebih lanjut. (WAF)

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Cara Buat Paspor Online, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Buat Paspor Online, Ini Syarat dan Biayanya

25 February 2022 16:22 WIB
Merahputih News Paspor

Cara buat paspor online dibutuhkan sebagai dokumen penting dan syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Sementara itu, paspor yang biasanya digunakan oleh masyarakat umum adalah paspor biasa. Seperti yang diketahui, bagi kamu yang hendak membuat paspor dapat melakukannya secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Baca juga: Bikin Paspor Kini Lebih Mudah, Tinggal Pakai Aplikasi M-Paspor

Sebelum membuat paspor secara online, sebaiknya kamu mengetahui dulu sejumlah persayaratan dan dokumen yang dibutuhkan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berikut ini adalah cara daftar buat paspor online.

Cara Mendaftar Buat Paspor Online

Ilustrasi paspor. (Foto: Unsplash/Nicole Geri)

1. WNI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bila telah memiliki paspor biasa.

2. WNI Berdomisili di Luar Negeri

  • Kartu penduduk negara setempat serta bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.
  • Bagi anak WNI, KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.

3. Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
  • Bagi calon TKI, KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat peSurat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • Paspor biasa lama bila telah memiliki paspor biasa.

Jika kamu telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan tersebut di atas, maka kamu dapat langsung melakukan pembuatan paspor secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Cashere, Mudahkan Pengusaha Restoran

Cara Buat Paspor Online Indonesia

Ilustrasi aplikasi M-Paspor. (Foto: Imigrasi)
  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat akun baru kemudian log-in.
  3. Pilih menu 'Pengajuan Permohonan Paspor' dan isi kuesioner layanan permohonan yang tersedia.
  4. Masukkan data dan unggah setiap dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, marketplace, atau minimarket. Batas waktu pembayaran adalah maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah sesuai.
  7. Kunjungi kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal untuk membawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Ada pun beberapa cabang kantor imigrasi yang mendukung layanan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor seperti Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Biaya Pembuatan Paspor Indonesia

Kantor imigrasi Tangerang. (Foto: Imigrasi Tangerang)
  • Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
  • Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman (e-passport) Rp 350.000
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusal yang masih berlaku Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronik 24 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman yang hilang/rusak karena bencana alam Rp 600.000.

Itulah cara buat paspor online yang bisa kamu lakukan beserta syarat dan biayanya. Kamu bisa cek langsung www.indonesia.go.id untuk informasi lebih lanjut. (WAF)

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!