SHARE
Home > News > Citizen > Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

09 January 2022 13:00 WIB Merahputih Transportasi

Korlantas Polri saat ini tengah mempersiapkan aturan mengenai pemasangan chip atau semacam alat elektronik berbentuk kepingan pada pelat nomor kendaraan bermotor. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) yang diubah menjadi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Sebelumnya aturan tersebut mengatur tentang perubahan warna dasar pelat nomor yang menjadi putih serta huruf dan angka yang menjadi berwarna hitam. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan rencananya nomor registrasi canggih tersebut bakal dipasang pada pelat nomor mobil dan sepeda motor.

Baca Juga : BSD City Bakal Uji Coba Kendaraan Listrik Nirawak ARMA Tahun 2022

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak dan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip dari situs resmi Humas Polri, Selasa (4/1/2022).

Ilustrasi pelat nomor. (Foto: www.hops.id)

Yusri lebih lanjut menambahkan bahwa penanaman chip pada pelat nomor kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

"Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," tambahnya.

Baca Juga : Begini Cara Cek Pelat Nomor Mobil Online, Mudah Banget!

Selain itu chip pada pelat kendaraan bermotor tersebut nantinya akan berfungsi seperti teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau semacam alat deteksi kendaraan berbasis sinyal. Yusri mencotohkan bila semuanya telah siap diterapkan maka teknologi tersebut juga bisa dipakai untuk membayar tol, parkir, dan lainnya.

"Tapi kalau nanti pemilik kendaraan itu tidak membayar pajak maka tidak bisa masuk ke jalan tol atau parkir di tempat manapun yang berbayar," tuturnya.

Ilustrasi sistem E-TLE. (Foto: Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Jenderal polisi bintang satu tersebut melanjutkan dengan mengaplikasikan teknologi tersebut maka data pemilik kendaraan dapat terbaca sehingga bila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan maka dapat langsung terbaca dan segala kegiatan yang berhubungan dengan itu akan langsung terblokir.

Baca Juga : Travoy 3.0, Aplikasi Besutan Jasa Marga untuk Cek Jalan Tol

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini rencana mengenai pemasangan chip tersebut masih dalam tahap persiapan. Bila tahap persiapan telah usai, maka Polri akan melakukan tahap sosialisasi hingga kemudian baru akan melaksanakan tahap penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah ke basis teknologi," tutupnya. (WAF)

Sumber: Humas Polri, Kompas


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Citizen > Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

09 January 2022 13:00 WIB
Merahputih Transportasi

Korlantas Polri saat ini tengah mempersiapkan aturan mengenai pemasangan chip atau semacam alat elektronik berbentuk kepingan pada pelat nomor kendaraan bermotor. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) yang diubah menjadi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Sebelumnya aturan tersebut mengatur tentang perubahan warna dasar pelat nomor yang menjadi putih serta huruf dan angka yang menjadi berwarna hitam. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan rencananya nomor registrasi canggih tersebut bakal dipasang pada pelat nomor mobil dan sepeda motor.

Baca Juga : BSD City Bakal Uji Coba Kendaraan Listrik Nirawak ARMA Tahun 2022

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak dan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Brigjen Pol Yusri Yunus seperti yang dikutip dari situs resmi Humas Polri, Selasa (4/1/2022).

Ilustrasi pelat nomor. (Foto: www.hops.id)

Yusri lebih lanjut menambahkan bahwa penanaman chip pada pelat nomor kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

"Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," tambahnya.

Baca Juga : Begini Cara Cek Pelat Nomor Mobil Online, Mudah Banget!

Selain itu chip pada pelat kendaraan bermotor tersebut nantinya akan berfungsi seperti teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau semacam alat deteksi kendaraan berbasis sinyal. Yusri mencotohkan bila semuanya telah siap diterapkan maka teknologi tersebut juga bisa dipakai untuk membayar tol, parkir, dan lainnya.

"Tapi kalau nanti pemilik kendaraan itu tidak membayar pajak maka tidak bisa masuk ke jalan tol atau parkir di tempat manapun yang berbayar," tuturnya.

Ilustrasi sistem E-TLE. (Foto: Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Jenderal polisi bintang satu tersebut melanjutkan dengan mengaplikasikan teknologi tersebut maka data pemilik kendaraan dapat terbaca sehingga bila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan maka dapat langsung terbaca dan segala kegiatan yang berhubungan dengan itu akan langsung terblokir.

Baca Juga : Travoy 3.0, Aplikasi Besutan Jasa Marga untuk Cek Jalan Tol

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini rencana mengenai pemasangan chip tersebut masih dalam tahap persiapan. Bila tahap persiapan telah usai, maka Polri akan melakukan tahap sosialisasi hingga kemudian baru akan melaksanakan tahap penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah ke basis teknologi," tutupnya. (WAF)

Sumber: Humas Polri, Kompas

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!