SHARE
Home > News > News > Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM, Apa Alasannya?
Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM, Apa Alasannya?

Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM, Apa Alasannya?

06 May 2021 19:37 WIB Pemkot Tangsel Lebaran Mudik Lebaran 2021 SIKM

Pemkot Tangsel tidak memberlakukan aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik yang diberlakukan pemerintah, yakni mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Seperti yang diketahui, beberapa daerah penyangga Ibukota Jakarta telah memberlakukan aturan SIKM selama masa pelarangan mudik.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021

Salah satu daerah yang dekat dengan Jakarta adalah Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu, mengapa Tangsel tidak memberlakukan SIKM?

Tangsel Bukan Tujuan Mudik

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, ada alasan mengapa Tangsel tidak memberlakukan SIKM. Sebab, kebanyakan warga Tangsel merupakan warga urban yang justru lebih memilih keluar dari wilayah dan bukan sebaliknya.

"Sampai 17 Mei ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta kepada masyarakat Tangsel di rumah saja," ujar Benyamin dikutip dari Banten.idntimes.com, Kamis (6/5/2021).

Kota Tangsel Tidak Termasuk Aglomerasi

Alasan lainnya adalah Tangsel bukan termasuk satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat Kota dan Kabupaten, lalu saling terhubung atau dikenal dengan aglomerasi.

"Kami tidak memberlakukan SIKM, karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu tidak termasuk aglomerasi Jabodetabek. Jadi, Tangsel tidak memberlakukan SIKM," kata Benyamin.

DKI Jakarta Terapkan Kebijakan SIKM

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan SIKM. Pengajuan SIKM dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta, yaitu Jakevo.

"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah Jakarta dengan SIKM lewat aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/," jelas Riza dikutip dari YouTube BPNB, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Warga Jabodetabek Dilarang Wisata ke Banten saat Lebaran

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM, Apa Alasannya?

Kota Tangsel Tidak Berlakukan SIKM, Apa Alasannya?

06 May 2021 19:37 WIB
Pemkot Tangsel Lebaran Mudik Lebaran 2021 SIKM

Pemkot Tangsel tidak memberlakukan aturan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik yang diberlakukan pemerintah, yakni mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Seperti yang diketahui, beberapa daerah penyangga Ibukota Jakarta telah memberlakukan aturan SIKM selama masa pelarangan mudik.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021

Salah satu daerah yang dekat dengan Jakarta adalah Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu, mengapa Tangsel tidak memberlakukan SIKM?

Tangsel Bukan Tujuan Mudik

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, ada alasan mengapa Tangsel tidak memberlakukan SIKM. Sebab, kebanyakan warga Tangsel merupakan warga urban yang justru lebih memilih keluar dari wilayah dan bukan sebaliknya.

"Sampai 17 Mei ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta kepada masyarakat Tangsel di rumah saja," ujar Benyamin dikutip dari Banten.idntimes.com, Kamis (6/5/2021).

Kota Tangsel Tidak Termasuk Aglomerasi

Alasan lainnya adalah Tangsel bukan termasuk satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat Kota dan Kabupaten, lalu saling terhubung atau dikenal dengan aglomerasi.

"Kami tidak memberlakukan SIKM, karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu tidak termasuk aglomerasi Jabodetabek. Jadi, Tangsel tidak memberlakukan SIKM," kata Benyamin.

DKI Jakarta Terapkan Kebijakan SIKM

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan SIKM. Pengajuan SIKM dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta, yaitu Jakevo.

"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah Jakarta dengan SIKM lewat aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/," jelas Riza dikutip dari YouTube BPNB, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Warga Jabodetabek Dilarang Wisata ke Banten saat Lebaran

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!