SHARE
Home > News > News > Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

29 October 2021 12:11 WIB Cuti Bersama 2021 Natal News

Pemerintah secara resmi telah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Hal itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun sekaligus mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada 24 Desember 2021. Namun, kini aturan tersebut dihapus dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Cuti Bersama 2021, Ini Ide Liburan Singkat Dekat Tangerang

Muhajdir menyebutkan, bagi warga yang harus menempuh perjalanan pada akhir 2021 wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Ilustrasi cuti bersama Natal 2021 dihapus
Ilustrasi cuti bersama Natal 2021 dihapus. (Foto: Waldemar Brandt/Unsplash)

Baca juga: 5 Ide Seru Merayakan Natal di Rumah saat Pandemi

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan adalah wajib menjalani vaksinasi COVID-19, membawa surat keterangan negatif tes PCR bagi pengguna sarana transportasi udara, dan tes antigen bagi pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga, nantinya kami harapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala pulang dan membawa oleh-oleh COVID-19," jelasnya.

Perlu diketahui, 24 Desember 2021 jatuh pada Jumat, kemudian penghapusan cuti bersama tersebut tentunya dilakukan untuk mencegah kerumunan atau keramaian di lokasi wisata selama long weekend. Sementara itu, 1 Januari 2022 jatuh pada Selasa, sehingga tidak ada long weekend di akhir tahun. (WAF)

Baca juga: PMI Tangsel Luncurkan Sentra Vaksinasi untuk Pemerataan Vaksin

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Cegah Keramaian, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

29 October 2021 12:11 WIB
Cuti Bersama 2021 Natal News

Pemerintah secara resmi telah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Hal itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun sekaligus mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Natal ditetapkan pada 24 Desember 2021. Namun, kini aturan tersebut dihapus dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Cuti Bersama 2021, Ini Ide Liburan Singkat Dekat Tangerang

Muhajdir menyebutkan, bagi warga yang harus menempuh perjalanan pada akhir 2021 wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Ilustrasi cuti bersama Natal 2021 dihapus
Ilustrasi cuti bersama Natal 2021 dihapus. (Foto: Waldemar Brandt/Unsplash)

Baca juga: 5 Ide Seru Merayakan Natal di Rumah saat Pandemi

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan adalah wajib menjalani vaksinasi COVID-19, membawa surat keterangan negatif tes PCR bagi pengguna sarana transportasi udara, dan tes antigen bagi pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga, nantinya kami harapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala pulang dan membawa oleh-oleh COVID-19," jelasnya.

Perlu diketahui, 24 Desember 2021 jatuh pada Jumat, kemudian penghapusan cuti bersama tersebut tentunya dilakukan untuk mencegah kerumunan atau keramaian di lokasi wisata selama long weekend. Sementara itu, 1 Januari 2022 jatuh pada Selasa, sehingga tidak ada long weekend di akhir tahun. (WAF)

Baca juga: PMI Tangsel Luncurkan Sentra Vaksinasi untuk Pemerataan Vaksin

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!