SHARE
Home > News > News > Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun

25 September 2020 20:20 WIB Paspor Tangerang News

Pemerintah baru saja meresmikan aturan baru mengenai masa berlaku paspor yang mulanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya, informasi ini beredar di media sosial Twitter dalam unggahan seorang pengguna yang menunjukkan kebijakan baru tersebut. Menyangkut hal ini, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan berita tersebut.

Baca juga: Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” ujar Arvin dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2020).

Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor hingga 10 tahun
Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor hingga 10 tahun. (Dok: Istimewa)

PP tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 September 2020 lalu dan berlaku semenjak PP diresmikan.

“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” terang PP tersebut.

Perpanjangan masa berlaku paspor ini bertujuan untuk menghemat biaya percetakan, karena jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya. Arvin juga menyatakan, bahwa revisi PP tersebut sudah sesuai dengan hasil analisa di bidang keimigrasian.

Namun, peraturan teknis mengenai perpanjangan masa berlaku seperti tarif PNPB nya untuk saat ini belum dapat dipastikan dan akan segera diatur melalui peraturan menteri.

Baca juga: Tangerang Selatan Putuskan Perpanjang PSBB hingga 20 Oktober Mendatang

Selain perubahan kebijakan masa berlaku, terdapat perubahan lain yang meliputi keimigrasian. Salah satunya adalah perihal kewajiban waktu pelayanan yang terdapat dalam pasal 53.

Sebelumnya, pejabat imigrasi wajib menerbitkan paspor paling lambat empat hari setelah wawancara sesuai pasal 52. Dalam perubahannya, pejabat wajib menerbitkan paspor paling lambat empat hari setelah melewati seluruh tahapan penerbitan paspor sesuai Pasal 52.

Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan paspor, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta melalui tahap verifikasi dan ajudikasi.

Selain itu, perubahan terdapat pada pasal 32 yang menyatakan bahwa orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga berlaku sebagai izin tinggal dalam jangka waktu sesuai visa. Kemudian, ada pula perluasan penerima visa tinggal terbatas kepada seluruh warga asing yang tiba di Indonesia dalam revisi di pasal 106. (Valentine)

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor hingga 10 Tahun

25 September 2020 20:20 WIB
Paspor Tangerang News

Pemerintah baru saja meresmikan aturan baru mengenai masa berlaku paspor yang mulanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya, informasi ini beredar di media sosial Twitter dalam unggahan seorang pengguna yang menunjukkan kebijakan baru tersebut. Menyangkut hal ini, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan berita tersebut.

Baca juga: Wajib Tahu! Masker Kain Tidak Boleh Dipakai Lebih dari 4 Jam

“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” ujar Arvin dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2020).

Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor hingga 10 tahun
Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor hingga 10 tahun. (Dok: Istimewa)

PP tersebut juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 September 2020 lalu dan berlaku semenjak PP diresmikan.

“Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya,” terang PP tersebut.

Perpanjangan masa berlaku paspor ini bertujuan untuk menghemat biaya percetakan, karena jumlah pemohon paspor yang terus meningkat setiap tahunnya. Arvin juga menyatakan, bahwa revisi PP tersebut sudah sesuai dengan hasil analisa di bidang keimigrasian.

Namun, peraturan teknis mengenai perpanjangan masa berlaku seperti tarif PNPB nya untuk saat ini belum dapat dipastikan dan akan segera diatur melalui peraturan menteri.

Baca juga: Tangerang Selatan Putuskan Perpanjang PSBB hingga 20 Oktober Mendatang

Selain perubahan kebijakan masa berlaku, terdapat perubahan lain yang meliputi keimigrasian. Salah satunya adalah perihal kewajiban waktu pelayanan yang terdapat dalam pasal 53.

Sebelumnya, pejabat imigrasi wajib menerbitkan paspor paling lambat empat hari setelah wawancara sesuai pasal 52. Dalam perubahannya, pejabat wajib menerbitkan paspor paling lambat empat hari setelah melewati seluruh tahapan penerbitan paspor sesuai Pasal 52.

Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan paspor, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta melalui tahap verifikasi dan ajudikasi.

Selain itu, perubahan terdapat pada pasal 32 yang menyatakan bahwa orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga berlaku sebagai izin tinggal dalam jangka waktu sesuai visa. Kemudian, ada pula perluasan penerima visa tinggal terbatas kepada seluruh warga asing yang tiba di Indonesia dalam revisi di pasal 106. (Valentine)

Baca juga: PSBB Tangerang Raya Jilid ke-12, Kabupaten Tangerang Revisi Aturan Pencegahan COVID-19

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!