SHARE
Home > News > News > PNS Akan Berlakukan WFA Demi Kepuasan dalam Bekerja

PNS Akan Berlakukan WFA Demi Kepuasan dalam Bekerja

12 May 2022 15:56 WIB WFA News

Pemerintah menyiapkan gaya kerja baru bagi PNS dalam menyambut era endemi, yaitu kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Dengan sistem kerja WFA, artinya PNS bisa bekerja secara fleksibel dari mana saja sesuai yang diinginkan. Misalnya seperti bekerja di pinggir pantai, mal, restoran hingga cafe.

"Jadi mungkin konsepnya "Work from Anywhere", yang penting kinerja dan target tercapai," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama yang dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Menurut Satya, sistem kerja baru ini tidak akan menurunkan kinerja PNS tapi justru akan meningkatkan meski tanpa pengawasan. Sebab, PNS melakukan pekerjaannya ditempat yang dirasa paling nyaman.

"Justru beberapa PNS meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor," ujarnya.

WFA tidak berlaku untuk semua ASN. (Foto : Freepik)

Namun, jika nantinya ada PNS yang kinerjanya turun akibat sistem kerja baru ini maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.

Dalam pasal 16 beleid ini disebutkan hasil penilaian kinerja PNS dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi. Di mana pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.

"Pemberian sanksi atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.

Namun, sistem kerja baru ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa melaksanakan sistem kerja WFA.

Baca Juga : Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2022, Ada Long Weekend!

"Kemungkinan yang sifatnya administratif (bisa menerapkan WFA)," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Sedangkan beberapa posisi harus tetap kerja dari kantor alias WFO (Work From Office). Ini biasanya PNS yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia.

Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan sistem kerja WFA adalah yang berada di Kementerian Bea dan Cukai terutama yang berjaga di pos batas negeri hingga satpol PP.

"Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya," tutur Satya.


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PNS Akan Berlakukan WFA Demi Kepuasan dalam Bekerja

PNS Akan Berlakukan WFA Demi Kepuasan dalam Bekerja

12 May 2022 15:56 WIB
WFA News

Pemerintah menyiapkan gaya kerja baru bagi PNS dalam menyambut era endemi, yaitu kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Dengan sistem kerja WFA, artinya PNS bisa bekerja secara fleksibel dari mana saja sesuai yang diinginkan. Misalnya seperti bekerja di pinggir pantai, mal, restoran hingga cafe.

"Jadi mungkin konsepnya "Work from Anywhere", yang penting kinerja dan target tercapai," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama yang dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Menurut Satya, sistem kerja baru ini tidak akan menurunkan kinerja PNS tapi justru akan meningkatkan meski tanpa pengawasan. Sebab, PNS melakukan pekerjaannya ditempat yang dirasa paling nyaman.

"Justru beberapa PNS meningkat kinerjanya saat bisa bekerja fleksibel dan tidak harus masuk ke kantor," ujarnya.

WFA tidak berlaku untuk semua ASN. (Foto : Freepik)

Namun, jika nantinya ada PNS yang kinerjanya turun akibat sistem kerja baru ini maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS.

Dalam pasal 16 beleid ini disebutkan hasil penilaian kinerja PNS dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi. Di mana pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.

"Pemberian sanksi atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid tersebut.

Namun, sistem kerja baru ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa melaksanakan sistem kerja WFA.

Baca Juga : Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2022, Ada Long Weekend!

"Kemungkinan yang sifatnya administratif (bisa menerapkan WFA)," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Sedangkan beberapa posisi harus tetap kerja dari kantor alias WFO (Work From Office). Ini biasanya PNS yang memiliki tugas bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia.

Beberapa contoh PNS yang tidak bisa melakukan sistem kerja WFA adalah yang berada di Kementerian Bea dan Cukai terutama yang berjaga di pos batas negeri hingga satpol PP.

"Contohnya ada awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir dan sebagainya," tutur Satya.

Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!