SHARE
Home > News > Features > Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan UMP dan UMK

Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan UMP dan UMK

23 November 2021 19:00 WIB Merahputih UMP UMK

Beberapa daerah di Indonesia kini telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi terbaru untuk tahun 2022. Misalnya saja Provinsi Banten yang UMP-nya naik sebesar 1,62 persen menjadi Rp2.501.203,11 dan DKI Jakarta yang kini menjadi sebesar Rp4.452.724.

Sementara itu beberapa UMP lainnya seperti Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat berkisar di antara Rp1,8 juta rupiah hingga Rp3,3 juta rupiah. Setelah penetapan UMP, Pemerintah Kota atau Kabupaten akan menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Lantas, apa bedanya UMP dan UMK? Sebelum mengenal lebih dalam mengenai perbedaannya, upah minimum merupakan besaran upah terendah yang ditetapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Berdasarkan besaran upah minimum yang telah ditetapkan, maka perusahaan dilarang untuk membayar upah pekerja lebih rendah dari angka tersebut. Sementara bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari setahun maka upahnya menyesuaikan struktur dan skala upah.

Baca Juga : Resmi, UMP Banten 2022 Naik Sebesar 1,62 Persen

Adapun dasar hukum mengenai ketentuan upah minimum ini yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemenaker menjelaskan bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut, sementara UMK hanya berlaku di kota atau kabupaten terkait dengan syarat pertumbuhan ekonomi atau inflasi di daerah kota atau kabupaten tersebut.

UMP berlaku di seluruh kota atau kabupaten di provinsi terkait. (Foto: Pexels/Robert Lens).

Adapun penetapan UMP paling lambat yaitu tanggal 21 November tahun berjalan dan efektif berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya. Penghitungan UMP dilakukan dengan perhitungan menggunakan formula oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk kemudian ditetapkan.

Baca Juga : Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja November 2021, Ada 37 Posisi

Masa Peralihan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maksud masa peralihan adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga:

  • Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
  • Upah minimum provinsi dan kota atau kabupaten di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bila perusahaan membayar di bawah upah minimum maka akan dikenakan sanksi pidana. (WAF)


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan UMP dan UMK

Wajib Tahu, Ini Dia Perbedaan UMP dan UMK

23 November 2021 19:00 WIB
Merahputih UMP UMK

Beberapa daerah di Indonesia kini telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi terbaru untuk tahun 2022. Misalnya saja Provinsi Banten yang UMP-nya naik sebesar 1,62 persen menjadi Rp2.501.203,11 dan DKI Jakarta yang kini menjadi sebesar Rp4.452.724.

Sementara itu beberapa UMP lainnya seperti Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat berkisar di antara Rp1,8 juta rupiah hingga Rp3,3 juta rupiah. Setelah penetapan UMP, Pemerintah Kota atau Kabupaten akan menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Lantas, apa bedanya UMP dan UMK? Sebelum mengenal lebih dalam mengenai perbedaannya, upah minimum merupakan besaran upah terendah yang ditetapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

Berdasarkan besaran upah minimum yang telah ditetapkan, maka perusahaan dilarang untuk membayar upah pekerja lebih rendah dari angka tersebut. Sementara bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari setahun maka upahnya menyesuaikan struktur dan skala upah.

Baca Juga : Resmi, UMP Banten 2022 Naik Sebesar 1,62 Persen

Adapun dasar hukum mengenai ketentuan upah minimum ini yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemenaker menjelaskan bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut, sementara UMK hanya berlaku di kota atau kabupaten terkait dengan syarat pertumbuhan ekonomi atau inflasi di daerah kota atau kabupaten tersebut.

UMP berlaku di seluruh kota atau kabupaten di provinsi terkait. (Foto: Pexels/Robert Lens).

Adapun penetapan UMP paling lambat yaitu tanggal 21 November tahun berjalan dan efektif berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya. Penghitungan UMP dilakukan dengan perhitungan menggunakan formula oleh Dewan Pengupahan Provinsi lalu direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk kemudian ditetapkan.

Baca Juga : Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja November 2021, Ada 37 Posisi

Masa Peralihan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maksud masa peralihan adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga:

  • Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
  • Upah minimum provinsi dan kota atau kabupaten di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bila perusahaan membayar di bawah upah minimum maka akan dikenakan sanksi pidana. (WAF)

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!