SHARE
Home > News > News > Waspada Pinjaman Online Muncul di Google Play Store!

Waspada Pinjaman Online Muncul di Google Play Store!

17 October 2021 18:37 WIB Pinjol Pinjaman Online

Pinjaman online (pinjol) menjadi opsi masyarakat ketika membutuhkan uang dadakan. Dengan berkembangnya teknologi, pinjol menggunakan aplikasi untuk memperluas wilayah bisnisnya. Tak sedikit pinjol ilegal yang memberikan bungan pinjaman yang tidak masuk akal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal sejumlah 151 aplikasi. Tidakan lebih lanjut ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi pada Rabu (13/10/2021).

Pihak Google Indonesia memberikan pernyataan seputar masalah pinjol ini.

“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk seluruh aplikasi jasa keuangan yang ada di Google Play Store. Kami tidak mengizinkan aplikasi yang menawarkan produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya kepada pengguna. Khusus untuk Indonesia, kami hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar OJK Indonesia. Lengkapi pernyataan aplikasi pinjaman pribadi untuk Indonesia dan berikan dokumentasi OJK anda untuk mendukung pernyataan Anda. Pastikan bahwa nama akun developer mencerminkan nama bisnis terdaftar terkait yang diberikan melalui pernyataan Anda,” papar juru bicara Google Indonesia yang dilansir dari Kumparantech, Sabtu (16/10/21).

Contoh pinjaman online di Google Play Store. (Foto/Krediblog.id)

Aplikasi pinjol ilegal masih banyak ditemukan di Google Play Store dan memiliki jumlah pengguna yang beragam. Seperti Prima Tunai dan Pinjaman Kilat merupakan aplikasi pinjol ilegal yang sudah di download masing-masing sekitar lebih dari 10 ribu dan 50 ribu kali, dan masih tersedia di Google Play Store saat ini.

Walaupun sudah diblokir oleh Kominfo, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang bisa dijumpai di Google Play Store. Google mengklaim pihaknya sudah melakukan pemblokiran, mereka hanya mengizinkan aplikasi pinjol yang diberikan lisensi oleh OJK.

Pinjol memiliki perputaran dana atau omset mencapai Rp 260 trilliun berdasarkan data Kominfo. Pinjol juga menjadi sorotan karena melakukan banyak penyalahgunaan data dan mengganggu privasi publik, serta bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

Contoh pinjaman online legal dan ilegal. (Foto/Krediblog.id)

Dilansir dari Kumparan, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan OJK untuk melakukan moratorium untuk izin penerbitan pinjol ilegal.

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karena Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online. Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi dibawah tata Kelola OJK,” ujar Johnny pada Jumat (15/10/2021).

Ia juga menambahkan bahwa Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online sejak 2008 hingga 15 Oktober 2021. Di tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 dan tersebar di berbagai website, Google Play Store, Youtube, Instagram, Facebook, berbagai iklan di platform media sosial, dan lewat file sharing. (KL)

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Waspada Pinjaman Online Muncul di Google Play Store!

Waspada Pinjaman Online Muncul di Google Play Store!

17 October 2021 18:37 WIB
Pinjol Pinjaman Online

Pinjaman online (pinjol) menjadi opsi masyarakat ketika membutuhkan uang dadakan. Dengan berkembangnya teknologi, pinjol menggunakan aplikasi untuk memperluas wilayah bisnisnya. Tak sedikit pinjol ilegal yang memberikan bungan pinjaman yang tidak masuk akal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan pemblokiran aplikasi pinjol ilegal sejumlah 151 aplikasi. Tidakan lebih lanjut ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi pada Rabu (13/10/2021).

Pihak Google Indonesia memberikan pernyataan seputar masalah pinjol ini.

“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk seluruh aplikasi jasa keuangan yang ada di Google Play Store. Kami tidak mengizinkan aplikasi yang menawarkan produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya kepada pengguna. Khusus untuk Indonesia, kami hanya mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar OJK Indonesia. Lengkapi pernyataan aplikasi pinjaman pribadi untuk Indonesia dan berikan dokumentasi OJK anda untuk mendukung pernyataan Anda. Pastikan bahwa nama akun developer mencerminkan nama bisnis terdaftar terkait yang diberikan melalui pernyataan Anda,” papar juru bicara Google Indonesia yang dilansir dari Kumparantech, Sabtu (16/10/21).

Contoh pinjaman online di Google Play Store. (Foto/Krediblog.id)

Aplikasi pinjol ilegal masih banyak ditemukan di Google Play Store dan memiliki jumlah pengguna yang beragam. Seperti Prima Tunai dan Pinjaman Kilat merupakan aplikasi pinjol ilegal yang sudah di download masing-masing sekitar lebih dari 10 ribu dan 50 ribu kali, dan masih tersedia di Google Play Store saat ini.

Walaupun sudah diblokir oleh Kominfo, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang bisa dijumpai di Google Play Store. Google mengklaim pihaknya sudah melakukan pemblokiran, mereka hanya mengizinkan aplikasi pinjol yang diberikan lisensi oleh OJK.

Pinjol memiliki perputaran dana atau omset mencapai Rp 260 trilliun berdasarkan data Kominfo. Pinjol juga menjadi sorotan karena melakukan banyak penyalahgunaan data dan mengganggu privasi publik, serta bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

Contoh pinjaman online legal dan ilegal. (Foto/Krediblog.id)

Dilansir dari Kumparan, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan OJK untuk melakukan moratorium untuk izin penerbitan pinjol ilegal.

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karena Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online. Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi dibawah tata Kelola OJK,” ujar Johnny pada Jumat (15/10/2021).

Ia juga menambahkan bahwa Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online sejak 2008 hingga 15 Oktober 2021. Di tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 dan tersebar di berbagai website, Google Play Store, Youtube, Instagram, Facebook, berbagai iklan di platform media sosial, dan lewat file sharing. (KL)

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!